Sumber-sumber Pensyariatan dalam Islam
Adapun dalil-dalil komprehensif terhadap syariat adalah sebagai berikut :
1. Al-Qur'an Al-Karim.
Al-Qur'an adalah sumber yang paling agung dalam syariat dan Allah telah menjaga Al-Qur'an dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan. Itu artinya Al-Qur'an adalah kitab yang terjamin keasliannya yaitu tidak dirubah, ditambahi ataupun dikurangi ayat, isi, makna atau kandungannya.
2. Sunnah Nabi
Yaitu semua yang shahih dari Nabi Muhammad Saw berupa perkataan, perbuatan, pembenaran (taqrir) dan akhlak beliau.
Ketika mengkaji Sunnah Nabi Muhamad Saw. untuk mengambil kesimpulan suatu hukum, kita melihat dari dua sisi yaitu :
- Keshahihan penisbatan hadist kepada Rasulullah Saw. Para Ulama telah berupaya sangat besar dengan menggunakan timbangan yang sangat tinggi dengan ketelitian dan ketekunan yang sangat tinggi untuk mempelajari sunnah Nabi dan membedakan hadist yang shahih yang diriwayatkan oleh orang-orang tsiqah (terpercaya) dan penghafal, sehingga mampu membedakan antara riwayat yang shahih dinisbatkan kepada Rasulullah Saw dan yang palsu.
- Penunjukan hadist terhadap makna yang dimaksud.
3. Ijma
Ijma adalah kesepakatan seluruh ulama Islam terhadap suatu masalah pada suatu masa tertentu.
4. Al-Qiyas
Penilaian terhadap suatu masalah yang tidak terdapat dalil dalam Al-Qur'an dan sunnah, dengan mendasarkan pada hukum dari persoalan lain, yang mempunyai kemiripan atau persamaan dalam illat atau sebab hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar